User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159525--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo untuk PPh 22 yang terbit melalui siang mas/mba, mohon bantuan terkait pengkreditan atas SPKTNP, ketentuan dan mekanismenya sndiri bagaimana ya? terima kasihSPKTNP di 2022 itu dapat dikreditkan di SPT Tahunan 2022 atau 2021 yaaa mas?

Jawaban

Pasal 6 ayat 1 PMK 34/2017 Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k32/159525--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)