faq1:5k32:159524--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya bergerak di jasa pengangkutan barang menggunakan dump truck dan ber plat kuning, dengan peraturan baru apakah kami wajib pkp jika omset sudah di atas 4.8m? apakah wajib kena ppn? kami punya surat ijin jasa angkutan darat
Jawaban
Jasa angkutan plat kuning dulu masuknya jasa angkutan umum sekarang merupakan JKP namun mendapat fasilitas bebas PPN (berdasarkan Siaran pers kemenkeu no sp 39 th 2022). Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih detail untuk teknis. Kemudian yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/159524--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)