User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159519--13-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin bertanya, mas/mba, apabila baru menerima STP dan Surat Paksa/ Sita yang ternyata sudah lewat dari tanggal jatuh tempo lalu saat ini sudah langsung dibayarkan apakah harus konfirmasi ke KPP atau dalam pembayaran tsb sudah otomatis terkonfirmasi karena memasukan nomor STP nya?

Jawaban

Di ketentuan perpajakan gak diatur kalau harus lapor. Sepanjang bayarnya sudah benar harusnya gak perlu lapor. Tapi kalau WP mau memastikan apakah STP tsb sudah benar2 terbayar maka bisa konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k32/159519--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)