faq1:5k32:159519--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
izin bertanya, mas/mba, apabila baru menerima STP dan Surat Paksa/ Sita yang ternyata sudah lewat dari tanggal jatuh tempo lalu saat ini sudah langsung dibayarkan apakah harus konfirmasi ke KPP atau dalam pembayaran tsb sudah otomatis terkonfirmasi karena memasukan nomor STP nya?
Jawaban
Di ketentuan perpajakan gak diatur kalau harus lapor. Sepanjang bayarnya sudah benar harusnya gak perlu lapor. Tapi kalau WP mau memastikan apakah STP tsb sudah benar2 terbayar maka bisa konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/159519--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)