User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159518--15-juni-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#36Q Hi @kring_pajak, saya mau nanya terkait PPh 23 yang dibetulkan karena PBk salah kode MAP. Tetapi bukti penyetoran yang sudah diinput di SPT Normal tidak dapat dihapus. Ketika dilanjut mau dikirim SPT, bukti penyetorannya jadi ada 2. Itu solusinya gimana min?

Jawaban

#36A : kalau memang tidak bisa dihapus tidak masalah kalau sudah di PBK, silakan dilapor saja yang penting tidak ada salah MAP/KJS lagi dan tidak ada selisih kurang bayar.

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k32/159518--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)