faq1:5k32:159518--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#36Q Hi @kring_pajak, saya mau nanya terkait PPh 23 yang dibetulkan karena PBk salah kode MAP. Tetapi bukti penyetoran yang sudah diinput di SPT Normal tidak dapat dihapus. Ketika dilanjut mau dikirim SPT, bukti penyetorannya jadi ada 2. Itu solusinya gimana min?
Jawaban
#36A : kalau memang tidak bisa dihapus tidak masalah kalau sudah di PBK, silakan dilapor saja yang penting tidak ada salah MAP/KJS lagi dan tidak ada selisih kurang bayar.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k32/159518--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)