faq1:5k32:159505--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, kalau Badan hanya dikelola sendiri, dan tidak ada karyawan. Lalu Badan ini menggunakan tenaga kerja lepas (namun dibawah PTKP), di bulan Jan-November gak perlu lapor sesuai PMK 9/2018 kan ya? Tapi Jika jan - nov tdk dilaporkan, maka ekualisasi PPh 21 tdk akan cocok. Apakah tdk akan menimbulkan mslh?
Jawaban
Betul , Sesuai pasal 10 ayat 2 PMK 9/2018 Kemudian WP off saat digali .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k32/159505--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)