User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159502--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk transaksi atas Honor/gaji yang ditagihkan penyedia tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, apakah objek PPN untuk Gaji/Honornya?

Jawaban

Kalau dulu ada jasa tenaga kerja yg non objek PPN. Skrg beda. Terkait jasa tenaga kerja, masuk ke pasal 16B UU HPP. Jasa tenaga kerja yang dimaksud meliputi: a) jasa tenaga kerja; b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Jika transaksinya masuk ke situ, maka seharusnya dikenakan PPN dan mendapat fasilitas dibebaskan dan mengguna

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k32/159502--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)