faq1:5k32:159494--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk penyerahan kapal , apakah pembeli harus PKP dulu untuk pengajuan SKTD?
Jawaban
Untuk pengajuan SKTD itu sesuai pasal 6 ya kak PMK 41/2020 untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut. Sedangkan untuk PKP balik ke ketentuan umum. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak y
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/159494--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)