faq1:5k32:159492--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Tara KLIP: #16Q Apakah pembuatan dokumen induk dan lokal ada ketentuan harus dibuat oleh siapa? Selama ini WP menyusun dokumen2 tsb dengan membayar jasa konsultan pajak. Dan saat ini WP ingin menyusun sendiri > Raden Mia Okinawati Syafitri: #17Q (twitter) @kring_pajak siang min, Apakah boleh jika ada klien yg memakai jasa sewa minta ppn 1,1% – Mas/Mba ini bisa digali lagi kan ya transaksi jelasnya seperti apa? Terima kasih
Jawaban
diaturannya ga disebutin boleh atau gak, di pasal 2 PMK 213/2016 disebutkan “wajib pajak”, tp kalau di lampiran2nya ada format wajib pajak/kuasa. konsultan sbg kuasanya kah? kalau sesuai format lampiran ga masalah ya tapi kalau mau konfirmasi kpp bahwa dokumen dibuat oleh konsultan boleh2 aja.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/159492--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)