User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159492--15-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Tara KLIP: #16Q Apakah pembuatan dokumen induk dan lokal ada ketentuan harus dibuat oleh siapa? Selama ini WP menyusun dokumen2 tsb dengan membayar jasa konsultan pajak. Dan saat ini WP ingin menyusun sendiri > Raden Mia Okinawati Syafitri: #17Q (twitter) @kring_pajak siang min, Apakah boleh jika ada klien yg memakai jasa sewa minta ppn 1,1% – Mas/Mba ini bisa digali lagi kan ya transaksi jelasnya seperti apa? Terima kasih

Jawaban

diaturannya ga disebutin boleh atau gak, di pasal 2 PMK 213/2016 disebutkan “wajib pajak”, tp kalau di lampiran2nya ada format wajib pajak/kuasa. konsultan sbg kuasanya kah? kalau sesuai format lampiran ga masalah ya tapi kalau mau konfirmasi kpp bahwa dokumen dibuat oleh konsultan boleh2 aja.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k32/159492--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)