User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159488--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - WP sudah melaporkan harta di SPT, namun nilai yang dilaporkan kekecilan (contoh : rumah yang seharusnya seharga 3.5M tapi hanya melaporkan 1M saja.) Apakah bisa ikut PPS?

Jawaban

Ini dilaporkan di SPT thn berapa? Misal utk kebijakan 1, apakah ikut TA? Apakah hartanya belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (pasal 2 PMK 196/2021) ? Lalu untuk kebijakan 2 ya, sesuai pasal 5 PMK 196/2021. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tah

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k32/159488--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1