faq1:5k32:159488--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - WP sudah melaporkan harta di SPT, namun nilai yang dilaporkan kekecilan (contoh : rumah yang seharusnya seharga 3.5M tapi hanya melaporkan 1M saja.) Apakah bisa ikut PPS?
Jawaban
Ini dilaporkan di SPT thn berapa? Misal utk kebijakan 1, apakah ikut TA? Apakah hartanya belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (pasal 2 PMK 196/2021) ? Lalu untuk kebijakan 2 ya, sesuai pasal 5 PMK 196/2021. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tah
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k32/159488--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1