User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159485--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

twitter min, mau tanya mengenai warisan. jika WP OP mendapatkan warisan rumah dari orang tua. tetapi di SPT orang tua, rumah tersebut tidak dilaporkan. apakah atas warisan rumah tersebut dikenakan pajak penghasilan? berapakah tarifnya? — Pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU HPP warisan sebagai salah satu yang dikecualikan dari objek pajak, ya. Apa perlu dijelaskan ini jg » Namun, jika warisannya berupa tanah dan/atau bangunan, maka pengecualian atas pembayaran/pemungutan PPhnya diberikan dengan pen

Jawaban

betul mas afrizal, objek warisannya kan udah jelas ya rumah, jadi kita bisa mengacu ke per 30 2009, kalau dia mau bebas pph pengalihan perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan., terkait dengan pelaporan di spt si orang tua itu juga diperlukan kecuali pewaris memiliki penghasilan di bwah ptkp (se 20 2015.) nah jika rumah tadi tidak ada skb nya bisa kena pph pengalihan sebesar 2,5% sesuai pp 34 2016

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k32/159485--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)