User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159477--15-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/alvin_112002/status/1536914864605564928 izin tanya mas mba “Taxmin, jika pembelian tunai, ketika pembayaran belum dibuatkan faktur pajak. Setelah pembayaran faktur pajak dibuatkan alamat tidak lengkap sesuai PKP. Nama jalan s/d kecamatan benar, tp tidak ada DKI Jakarta & kode pos. Penjual tidak mau buat FP 011.”

Jawaban

sesuai dengan PER-03/2022 pasal 5, faktur pajak harus paling sedikit memuat salah satunya identitas pembeli yakni nama, alamat, dan NPWP atau NIK. di pasal 6 ayat 3 disebutkan “Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP”. jika berbeda dengan alamat yang sesungguhnya, maka wp harus mengajukan perubahan data. jika

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k32/159477--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1