User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159444--15-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS kebijakan 1 mau lapor tanah, tapi luas tanah di SHM dan SPPT PBB beda, kan nanti nilainya pake NJOP dikali luas tanahnya, jadi pakenya yang mana?

Jawaban

Sesuai lampiran untuk dokumen pendukung untuk tanah dan/atau bangunan adalah SHM, jadi bisa pake SHM namun jika ragu arahkan penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k32/159444--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)