faq1:5k32:159442--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau PM terkait penyerahan menggunakan besaran tertentu, tapi juga punya PM terkait penyerahan biasa, bagaimana cara menghitung PM nya
Jawaban
yang kita punya PMK- 78/PMK.03/2010, namun biasanya untuk tidak terutang dan bebas, apakah bisa juga untuk besaran tertentu konsultasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/159442--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)