User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159441--15-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS kebijakan 2 ada valas udah dilaporin di SPT namun salah konversi kurs, di SPPH kan ada nominal valas, diisi berapa ya?

Jawaban

Secara ketentuan atas selisih tersebut jadi objek PPS, untuk masalah penginputan nominal valasnya berapa karena dia mengaku udah dilapor semua boleh arahkan penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k32/159441--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)