User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159434--15-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

per 03 pasal 6, kalau wp pusatnya terdaftar di madya dan pengiriman barang dilakukan ke cabang, bikin fakturnya gimana? wp mengaku tidak melakukan pemusatan

Jawaban

seharusnya kalau pusat terdaftar di madya, otomatis pemusatan. buat fp-nya mengikuti pasal 6 per 03

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k32/159434--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)