faq1:5k32:159434--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
per 03 pasal 6, kalau wp pusatnya terdaftar di madya dan pengiriman barang dilakukan ke cabang, bikin fakturnya gimana? wp mengaku tidak melakukan pemusatan
Jawaban
seharusnya kalau pusat terdaftar di madya, otomatis pemusatan. buat fp-nya mengikuti pasal 6 per 03
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/159434--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)