User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159407--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengguna jasa konstruksi adalah OP. apakah bisa memotong pph pasal 4 ayat 2? pengertian pemotong dimana?

Jawaban

Tidak bisa. jika pengguna jasa bukan pemotonmg pajak maka disetor sendiri oleh penyedia jasa konstruksi. Pengertian pemotong tidak disebutkan di ketentuan. ada memang OP yang ditunjuk sebagai pemotong namun itu untuk objek pph pasal 23 atas sewa

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/159407--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)