faq1:5k32:159407--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pengguna jasa konstruksi adalah OP. apakah bisa memotong pph pasal 4 ayat 2? pengertian pemotong dimana?
Jawaban
Tidak bisa. jika pengguna jasa bukan pemotonmg pajak maka disetor sendiri oleh penyedia jasa konstruksi. Pengertian pemotong tidak disebutkan di ketentuan. ada memang OP yang ditunjuk sebagai pemotong namun itu untuk objek pph pasal 23 atas sewa
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/159407--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)