User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159402--15-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat Pagi Bapak/ Ibu, Saya ingin bertanya mengenai, “PMK No.06/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020”. Ada Konsumen yang membeli rumah dan sudah Booking Fee Pada Bulan Januari 2022 senilai 500 Juta karena mendapat Insentif PPN maka Faktur Pajak yang harus dibuat yaitu 010 senilai 25 Juta dan 070 25 Juta, tetapi yang terjadi Faktur Pajak yang di buat full 010 d

Jawaban

benar mba dyah, kalo penyerahannya memenuhi pasal 3 PMK-6/2022 maka bisa mendapatkan DTP. 1. Untuk FP yg telah dibuat silakan dibuat pengganti, namun karena seharusnya ada 2 FP dan yg dibuat cuma 1 maka salah satunya dibuat normal (sebelumnya 010, diganti 25jt 011 dan membuat FP baru 070 25jt). Yg perlu jadi catatan disini dan nanti bisa diinformasikan ke WP adalah terkait batas waktu upload FP juga pasal 18 PER-03/2022 untuk FP yg baru dibuat. 2. Benar mba, pembuatan FP sesuai saat terutang

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/159402--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)