faq1:5k32:159396--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
lapor spt 2020, ada harta yang belum dilaporkan, apakah bisa pps?
Jawaban
Bisa pps kebijakan 2, Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k32/159396--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)