faq1:5k32:159373--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
setoran PPhTB si laporkan?
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir ke:
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/159373--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)