faq1:5k32:159363--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP transaksi dengan pemerintah. Bendahara sudah pungut, namun rekanan tidak membuat faktur pajak. gimana ya? transaksi terjadi dari jan-maret. apakah tarifnya di faktur pajak menjadi 11%?
Jawaban
dijelaskan kewajiban pkp tetap membuat faktur pajak. bisa dianggap telat membuat faktur. untuk tarif jika fp baru dibuat per juni harusnya tetap 11%. namun terkait pembayaran yang sudah dilakukan bendahara, bisa konsultasikan dengan kpp dan jelaskan kapan seharusnya bendahara memungut dan menyetorkan ppn nya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/159363--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)