User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159357--15-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika penerima jasa kami adalah perusahaan Pialang Asuransi (Broker direct Asuransi) apakah PMK 67 juga berlaku? Bagaimana untuk penerrapan PPNnya?

Jawaban

bisa dipastikan lagi, kami disini apakah perusahaan asuransi bukan ya fiska. Jika iya, berarti untuk perusahaan pialang tsb menggunakan jasa asuransi (menjadi nasabah) gitu bukan ya? apabila demikian maka, bukan masuk skema pmk-67/2022 melainkan ketentuan Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP yang ketentuan turunannya terkait jasa asuransi belum diatur. tp kalo pialang tersebut memberikan jasa ke perusahaan asuransi maka masuk ketentuan PMK-67/2022 yaa

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/159357--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)