faq1:5k32:159357--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika penerima jasa kami adalah perusahaan Pialang Asuransi (Broker direct Asuransi) apakah PMK 67 juga berlaku? Bagaimana untuk penerrapan PPNnya?
Jawaban
bisa dipastikan lagi, kami disini apakah perusahaan asuransi bukan ya fiska. Jika iya, berarti untuk perusahaan pialang tsb menggunakan jasa asuransi (menjadi nasabah) gitu bukan ya? apabila demikian maka, bukan masuk skema pmk-67/2022 melainkan ketentuan Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP yang ketentuan turunannya terkait jasa asuransi belum diatur. tp kalo pialang tersebut memberikan jasa ke perusahaan asuransi maka masuk ketentuan PMK-67/2022 yaa
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/159357--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)