User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159342--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksinya adalah jual beli kelapa sawit, lawan transaksi adalah perusahaan / org pribadi saja non bumn bukan juga ekspor – WP menanyakan apabila transaksi ke kawasan industri apakah wajib pemotongan PPh 22.

Jawaban

Pasal 1 ayat 1 huruf i PMK 34/ 2017: Pemungut PPh 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya Sepanjang pembeli hasil kebun adalah badan usaha industri atau eksportir, belum melalui proses industri manufaktur, dan untuk keperluan industri atau ekspornya, maka pembeli tersebut memungut PPh 22

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k32/159342--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)