faq1:5k32:159328--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Selamat siang, sesuai dgn per-03 2022 bahwa dalam permbuatan fp keluaran 070 utk kawasan berikat wajib mencantumkan peraturan terkait. Boleh dibantu utk nomor peraturan yang harus kami
Jawaban
ketentuan kawasan berikat diatur di PP 85/2015 ya mas, kalo PMK di PMK-65/2021. Jika transaksi ke kawasan berikat silakan pilih penimbunan berikat (sepanjang memenuhi ketentuan tidak dipungut). Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak d
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/159328--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)