User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159328--15-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Selamat siang, sesuai dgn per-03 2022 bahwa dalam permbuatan fp keluaran 070 utk kawasan berikat wajib mencantumkan peraturan terkait. Boleh dibantu utk nomor peraturan yang harus kami

Jawaban

ketentuan kawasan berikat diatur di PP 85/2015 ya mas, kalo PMK di PMK-65/2021. Jika transaksi ke kawasan berikat silakan pilih penimbunan berikat (sepanjang memenuhi ketentuan tidak dipungut). Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak d

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/159328--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)