faq1:5k32:159321--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah kalau saya mendapatkan bagi hasil dari penggunaan bangunan saya oleh orang lain, bisa menggunakan PP 23
Jawaban
jelaskan secara normatif terkait PP 23, selain itu jelaskan juga apa yang menjadi obejk PPH final persewaan tanah bangunan, apabila masih ragu sarankan konsultasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/159321--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)