faq1:5k32:159316--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP deklarasi harta pps dalam negeri dan tidak diinvestasikan, apakah ada batas minimal harta deklarasi tsb harus tetap berada di indonesia / tidak dialihkan ke luar negeri?

Jawaban

Pasal 15 ayat (3) PMK 196 th 2021 Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/159316--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)