faq1:5k32:159315--15-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min mau tanya perusahaan saya bergerak di bidang perhotelan mau mbangun gedung hotel menggunakan kontraktor dan di pungut PPN oleh kontraktor tersebut… Apakah pembangunan hotel tersebut dikenakan objek PPn membangun sendiri? Dalam hal ini perusahaan saya bukan PKP mas/mba, apakah case di atas masuk KMS atau tidak ya?
Jawaban
atas pembangunan hotel itu kan sudah dipungut oleh PKP Kontraktor ya, jadi seharusnya sudah betul jd tidak perlu melakukan setor sendiri atas KMS nya sepanjang wp bisa memberikan data paling sedikit memuat identitas PKP kontraktor dan alamat sesuai diatur pada PMK 61 th 2022 pasal 2 ayat 9
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/159315--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)