faq1:5k32:159312--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika lokasi Kawasan Berikat pembeli di pelintung dan Dumai. Namun pihak pembeli hanya memiliki satu NPWP cabang yaitu NPWP cabang Dumai. sedangkan yang pelintung tidak ada karena pelintung dan dumai masih dalam satu kawasan KPP yang sama Jadi jika ada pengiriman ke pelintung dgn kondisi Kawasan Berikat apakah boleh mengikuti alamat pelintung dimana sesuai dgn SKKB nya? Dan jika transaksi PPN pengirimannya ke pelintung, alamat yang digunakan yang mana ya?
Jawaban
kalau cabang tidak dipusatkan, atas transaksi cabang di pelintung pakai nama dan alamat cabang sesuai SKT atau sesuai SPPKP di KPP Pratama Dumai. Pasal 6 ayat 3 Per-03/2022.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k32/159312--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)