faq1:5k32:159308--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Berdasarkan per 03 tahun 2022, pada Pasal 7 ayat (3) dikatakan bahwa Bagi PKP yang menyerahkan Tanah/Bangunan wajib mencantumkan keterangan alamat lengkap tanah/bangunan tersebut.. nah apabila kita melakukan pembetulan untuk PPN keluaran masa mei 2021, namun kan diupload dibulan juni ini, apakah telah wajib mencantumkan alamat sesuai aturan baru ini ya mas/Mbak?
Jawaban
WP diarahkan untuk tetap mengisi alamat lengkap tanah dan bangunannya,.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k32/159308--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1