Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika perusahaan A yg bergerak dipembuatan dan pemasangan banner/spanduk dapat pengerjaan dari kementerian kesehatan untuk pembuatan dan pemasangan banner dari kementerian kesehatan di lokasi pemasangan di bandara internasional ( pt angkasa pura). Apakah pihak perusahan A harus memotong pph 23 atas jada penyedia tempat media iklan? Dan Apakah perusahaan jasa bisa memotong BUMN seperti PT angkasa pura? Pemungutan oleh BUMN hanya untuk PPN & PPh Pasal 22 (transaksi tertentu) saja jadi tetap badan
Jawaban
Pastinya ini harus di gali lagi, transaksinya seperti apa karena sesuai informasi WP malah perusahaan A hanya bertransaksi dengan kementerian kesehatan, apabila faktanya memang ada penyerahan jasa dari pihak BUMN ke perusahaan A, pastinya dipotong PPh pasal 23 oleh pemberi penghasilan (perusahaan A), dan juga memberikan bukti potong kepada BUMN tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV