faq1:5k32:159303--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Wp baru akan menerbitkan FP utk Nov 2021. Apakah bisa diterbitkan FP nov 2021 dgn tgl hari ini? Utk nsfp pake jatah 2021 apa 2022? Makasih
Jawaban
Tidak boleh menjelaskan terkait tanggal mundur ya,, jadi bisa dijelaskan bahwa FP diterbitkan sesuai dengan saat terutangnya, saat pembayaran atau penyerahan mana yg terjadi lebih dahulu, lengkapnya di PMK-18 atau PER-03. Apabila ada transaksi yg harus diterbitkan FP namun WP tidak menerbitkan, kewajiban menerbitkan tetap ada, namun masuk pada masa penerbitannya, misal diterbitkan hari ini, berarti masuk masa juni. Konsekuensinya telat diterbitkan. Karena sudah lebih dari 3 bulan, maka berlaku k
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k32/159303--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1