User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159296--15-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

selamat siang saya ingin bertanya untuk barang kebutuhan pokok menurut UU HPP sekarang dibebaskan. Pada saat pembuatan FP untuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan tersebut maka Keterangan dibebaskannya barang tersebut apa yah? apakah dibebaskan karena merupakan BKP atau JKP tertentu atau dibebaskan karena yg lain? Sertakan lampirannnya Jadi pada saat pembuatan FP maka Dibebaskannya dengan keterangan apa yah?

Jawaban

untuk kode cap kebutuhan pokok yang dibebaskan belum ada sampai dengan saat ini. untuk hal ini bisa arahkan ke kpp untuk pembuatan fakturnya ya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k32/159296--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)