faq1:5k32:159287--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#47Q: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan
Jawaban
#47A pembeli harusnya finss
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k32/159287--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)