User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159287--15-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#47Q: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan

Jawaban

#47A pembeli harusnya finss

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k32/159287--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)