User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159283--15-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS-kalau WP ikut kebijakan II sudah mencabut permohonan pasal 7 ayat (1) PMK-196/2021 tapi mengajukan lagi apakah bisa?

Jawaban

Seharusnya tidak bisa karena salah satu syarat ikut PPS adalah mencabut permohonan2 tersebut. Jika WP gak mencabut pun bisa dibatalkan SKET-nya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k32/159283--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)