faq1:5k32:159283--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS-kalau WP ikut kebijakan II sudah mencabut permohonan pasal 7 ayat (1) PMK-196/2021 tapi mengajukan lagi apakah bisa?
Jawaban
Seharusnya tidak bisa karena salah satu syarat ikut PPS adalah mencabut permohonan2 tersebut. Jika WP gak mencabut pun bisa dibatalkan SKET-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/159283--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)