User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159267--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Klo pph 23 unifikasi, langkah membuat spt pembetulan caranya bagaimana ya ka? kesalahan isi data dokumen referensi. ini bupotnya cukup di ubah saja atau harus di batalkan trs buat baru ya mas/mbak?

Jawaban

kalau sptnya sudah dilaporkan brti untuk mengubah data dokumen referensi bisa membuat pembetulan bupot, jd bupotnya dibetulkan saja, bisa dibetulkan atau diubah kecuali kalau yang salah adalah nomor, masa pajak, dan identitas yg dipotong selain itu bisa saja dibetulkan. Setelah nanti dibetulkan bisa diupload lagi atas spt pembetulannya kemudian dilaporkan sebagai pembetulan 1

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/159267--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1