User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159243--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#8Q: Sesuai SE 46 pj 1995, apabila wp empunayi biaya bunga pinjaman dan menerima penghasilan dari dposito maka biaya bunga harus dikoreksi. Bagaimana kalo wp mmpunyai bunga pinjaman dan mempunyai penghasilan dari obligasi (bukan deposito) apakah perlakuannya sama atau ada ketentuan khusus?

Jawaban

tidak diatur khusus. kembali ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k32/159243--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)