faq1:5k32:159232--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mau buat bukti potong di unifikasi untuk dividen tapi tidak adakode objek pajaknya
Jawaban
Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Karena saat ini dikecualikan jadi tidak perlu dibuatkan bukti potong
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/159232--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)