faq1:5k32:159230--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika WP ada transaksi sewatanah dan atau bangunan, tapi pembayaran sewanya berdasarkan sharing profit bagaimana pembuatan Faktur pajknya, sedangkan nilai sewanya baru diketahui jika laporan keuangan pihak penyewa sudah ada sekitar setiap bulan depan minggu kedua.
Jawaban
kembali ke ketentuan saat seharusnya buat faktur pajak, mana yang lebih dulu terjadi antara penyerahan dan atau pembayaran. Jika penyerahan terjadi lebih dulu harusnya dibuat saat penyerahan, jika nilainya tidak bisa diketahui, silahkan konfirmasi KPP terlebih dahulu apakah boleh mengisi nilai sementara sesuai yang disepakati, nanti jika sudah ada nilai pastinya sesuai laporan keuangan baru membuat faktur pajak pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/159230--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)