faq1:5k32:159223--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP punya kapal di LN menyewakan kapalnya dengan perjanjian charter dengan WPLN. Tetap kena PPh pasal 15 gak?
Jawaban
Sepanjang WP memenuhi kriteria WP pelayaran dalam negeri maka dikenai PPh pasal 15. Tapi karena transaksinya bukan dengan pemotong maka setor sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/159223--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1