faq1:5k32:159217--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP LB, sudah lapor lalu mau pembetulan karna mau membatalkan FP Keluaran. LB jadi lebih tinggi. Masa selanjutnya belum lapor
Jawaban
Karena masa pajak setelahnya belum lapor, maka atas total LB (LB normal + tambahan LB) bisa dikompensasikan semua
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k32/159217--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)