User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159208--15-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

cara pembayaran biaya penagihan atas penyampaian surat paksa

Jawaban

pembayarannya tidak dapat dilakukan dengan billing DJP, jadi silahkan ke KPP untuk dibuatkan billing PNBP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k32/159208--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)