Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A dan PT B dimiliki oleh A dan B ( 1 grup beda bidang usaha ). Ada karyawan di PT A dgn penghasilan 5,5jt/bulan (TK/0) bekerja selama jan-juni. Bulan Juli-Des pindah ke PT B. Apakah PT A dan PT B memiliki kewajiban memotong pph 21? jika di total selama 6 bulan, penghasilan karyawan di PT A dan PT B masih dibawah PTKP. Apa karyawan tersebut hrs membayar pph sendiri ketika lapor SPT Tahunan atau pemberi kerja hrs memotong atau bgmn ? Minta aturannya & teknisnya jika pemberi kerja memotong ya k
Jawaban
karyawan berarti masuk definisi pegawai di PER-16 kan yaa? overall dah betul kok mbakk, mungkin ditambahin ini dulu awalnya “misal 6 bulan di PT A dan 6 bulan di PT B masing-masing penghasilan di tiap bulannya di bawah ptkp maka betul oleh masing-masing PT A dan PT B tidak dilakukan pemotongan” lalu bisa dilengkapi bbrpp hal berikut jg “aturan dan contoh kasus terkait teknis pemotongan bisa dilihat di PER-16/2016 dan lampirannya. nantinya karyawan ybs melaporkan semua penghasilannya di spt ta
Dasar Hukum
–
Editor
CRG