faq1:5k32:159186--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp ikut TA, tapi ditemukan harta belum diungkap itu sanksinya ?

Jawaban

Peserta TA (OP atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), bila ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan), 30% (OP), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200%

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/159186--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)