faq1:5k32:159176--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
atas ppn yang dibayarkan karena pemindahtanganan bkp strategis sebelum jangka waktu apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dikreditkan. (Pasal 23 ayat 7 PMK-115/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k32/159176--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1