faq1:5k32:159166--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
maksud dari perpindahan investasi sebagaimana di pasal 15 ayat 9 huruf c ?
Jawaban
Dalam hal terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda waktu tersebut paling lama 2 (dua) tahun dan Wajib Pajak wajib menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 (tujuh) tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/159166--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)