faq1:5k32:159154--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
pph 23 unifikasi apakah bisa buat 1 bupot untuk beberapa transaksi?
Jawaban
Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 atau lebih transaksi potput PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 Bukti Potput Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud. (Ps 4 ayat 4 PER-24/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k32/159154--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)