User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159154--15-juni-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

pph 23 unifikasi apakah bisa buat 1 bupot untuk beberapa transaksi?

Jawaban

Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 atau lebih transaksi potput PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 Bukti Potput Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud. (Ps 4 ayat 4 PER-24/2021)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/159154--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)