faq1:5k32:159145--15-juni-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

ebuni normal sebelum tahun 2022

Jawaban

1. Berdasarkan PER-24/PJ/2021 untuk: a) penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi status normal dalam hal Pemotong/Pemungut PPh belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh status normal; b) penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi status pembetulan dalam hal Pemotong/Pemungut PPh telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi status normal; atau 2. Berdasarkan: a) Perdirjen Nomor PER-53/PJ/2009; dan/atau b) Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2017, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh status pembe

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k32/159145--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1