faq1:5k32:159139--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
repatriasi pps maksimal 30 september 2022, itu harus di bank mana ada ketentuannya ?
Jawaban
tidak ada ketentuan khusus bank mana saja, hanya di pasal 15 ayat 2 pmk 196/2021, Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/159139--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)