faq1:5k32:159133--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembetulan SPT Tahunan, sebelumnya kurang bayar dan sudah disetorkan, pembetulan jadi lebih bayar. atas yang sudah disetorkan bagaimana?
Jawaban
Nilai yang sudah disetorkan tidak diakomodir di SPT pembetulan, jadi tidak muncul ditambahkan dengan lebih bayar karena pembetulannnya, sehingga atas yang sudah terlanjur disetorkan sarankan untuk pbk atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. atas LB karena pembetulan di SPT tahunan silahkan direstitusi atau pengembalian pendahuluan,
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/159133--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)