User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159133--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan SPT Tahunan, sebelumnya kurang bayar dan sudah disetorkan, pembetulan jadi lebih bayar. atas yang sudah disetorkan bagaimana?

Jawaban

Nilai yang sudah disetorkan tidak diakomodir di SPT pembetulan, jadi tidak muncul ditambahkan dengan lebih bayar karena pembetulannnya, sehingga atas yang sudah terlanjur disetorkan sarankan untuk pbk atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. atas LB karena pembetulan di SPT tahunan silahkan direstitusi atau pengembalian pendahuluan,

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k32/159133--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)