faq1:5k32:159121--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau kerja di perusahaan di Indonesia tapi tidak dipotong sama pemberi kerja apakah benar pakai mekanisme setor sendiri?
Jawaban
Seharusnya dipotong oleh pemberi kerja. Coba konfirmasi aja apakah tidak dipotong ini karena memang di bawah PTKP atau pemberi kerja yg lalai.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/159121--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1