User Tools

Site Tools


faq1:5k32:159121--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau kerja di perusahaan di Indonesia tapi tidak dipotong sama pemberi kerja apakah benar pakai mekanisme setor sendiri?

Jawaban

Seharusnya dipotong oleh pemberi kerja. Coba konfirmasi aja apakah tidak dipotong ini karena memang di bawah PTKP atau pemberi kerja yg lalai.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k32/159121--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1