faq1:5k32:159117--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#11Q @kring_pajak halo mohon info kalau saya ikut program ppsa, saya sdh melakukan pembayaran, tapi kode jenis setoran nya salah. Seharusnya kode 428 tapi saya ke 422, apakah bisa dialihkan ke 428? Karena saya baru saja dapat info dri kantor pajak kalau harusnya 428. terima kasih. Ini setor lagi ya, yang salah setor pakai mekanisme pengembalian?
Jawaban
#11A betul mas, pembayaran untuk PPS ini tidak bisa pakai PBK. jadi kalau ada kesalahan pembayaran silakan buat billing baru kemudian setorkan kembali atas NTPN yg salah bisa diajukan PBK/pengembalian sesuai PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k32/159117--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1